Video Monetize Ninja 468x60
Latest Updates

Pelaku dan Penebar Berita Zina Akan Menuai Azab

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (An-Nur [24]: 19)

Muqaddimah

Perzinaan adalah perbuatan yang sangat keji. Islam sangat keras menyikapinya. Hal itu terlihat pada hukuman yang dikenakan kepada para pelaku zina. Bagi yang sudah menikah maka hukumannya adalah rajam, sedangkan yang masih bujang adalah dengan dicambuk seratus kali cambukan.

Selain menghukum keras pezina, Islam juga mempunyai banyak cara untuk mencegah terjadinya perzinaan itu. Di antaranya adalah larangan keras menyebar luaskan berita perzinaan itu sendiri.

Tapi anehnya, zaman ini, sarana untuk mencegah perzinaan itu justru banyak dilanggar. Alih-alih menutup berita perzinaan, pihak media justru sangat ngiler dengan berita-berita perzinaan dan perselingkuhan, tanpa peduli dan memikirkan dampak negatif dari pemberitaan itu.

Makna Ayat

Ayat di atas masih terkait dengan qisshotul ifki (cerita bohong). Yaitu kisah dituduhnya Aisyah berzina oleh orang-orang munafik. Melalui pimpinannya Abdullah bin Ubay bin Salul, orang munafik menyiarkan berita bohong itu sehingga memberikan kesan bahwa cerita ini adalah sebuah fakta. Tak pelak, kota Madinah heboh karenanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sangat terusik. Beliau bahkan sempat memboikot istrinya, Aisyah.

Kisah ini diulas secara lengkap dalam surat An-Nur. Dan ayat di atas adalah bagian dari pelajaran yang Allah Shubhanahu wa Ta’ala berikan kepada kaum Muslimin terkait dengan kisah itu. Sebab, pada waktu itu ada sekelompok kaum Mukminin yang terpancing dan ikut menyebarkan berita bohong itu.

Meski ayat di atas terkait dengan peristiwa khusus, namun pelajaran yang dipetik berdasarkan keumuman lafadznya. Karenanya, Ibnu Katsir berkata ketika mengomentari ayat ini, “Ini adalah pelajaran ketiga (pelajaran pertama dan kedua disebutkan pada ayat sebelumnya) bagi siapa yang mendengarkan sesuatu dari perkataan jelek dan lalu terbangun dalam pikirannya sesuatu (yang jelek) dan membincangkannya, maka janganlah memperbanyak, menyebarkan dan menyiarkannya.”

Adapun yang dimaksud dengan tasyia alfahisyah adalah menampakkan dan menyiarkan zina. Pemaknaan ini disebutkan al-Baghawi dalam tafsirnya. Makna yang lebih umum disebutkan oleh Ass’adi. Ia berkata, “Alfahisyah adalah perkara-perkara yang hina, jelek, tabu, lalu mereka suka jika populer dikalangan kaum Muslimin.” Ibnu Katsir berkata, “Mereka memilih mempopulerkan perkataan jelek tentang orang-orang beriman.”

Sedangkan yang dimaksud ‘dengan baginya azab yang pedih di dunia dan di akhirat’ adalah “Baginya azab yang pedih di dunia berupa had (hukuman yang telah ditentukan ukurannya oleh Allah) yang Allah jadikan sebagai hukuman bagi mereka yang menuduh berzina perempuan baik-baik dan di akhirat akan mendapatkan azab yang pedih, jika ia meninggal dan belum bertobat.” 

Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Jarir Atthobari dalam tafsirnya.

Hati-hati Menyiarkan Berita Perzinaan

Menyiarkan berita perzinaan termasuk dalam kategori dosa besar dan sangat berbahaya. Jika yang memberitakannya tidak bisa mendatangkan empat saksi yang menyaksikan perzinaan itu secara detil, maka si penuduh akan dikenakan siksa di dunia, dan di akhirat.

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur [24]: 4)

Kenapa ancamannya seberat itu? Syaikh Abdurrahman bin Nashir Ass’adi menjelaskan, “Itu karena kecurangannya terhadap kaum Muslimin, rasa senangnya jika kejelekan itu menyebar dikalangan kaum Muslimin, dan keberaniannya terhadap kehormatan kaum Muslimin.”

Dalam Islam, kehormatan dan aib kaum Muslimin sangat dijaga. Ia termasuk salah satu tujuan-tujuan syariat yang sangat mendasar (maqashidussyari’ ah). Melanggarnya berarti melanggar salah satu tujuan dari syariat Islam itu sendiri. Wajar jika kemudian Rasulullah menjanjikan keutamaan bagi yang menutup aib saudaranya, “Dan siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat”. (Muttafaqunalih)

Jadi, hukum asal aib seseorang itu harus disembunyikan. Ia tidak boleh diumbar, kecuali jika pelaku memang melakukan perbuatan dosanya terang-terangan (mujahir). Karena ketika suatu perbuatan dosa tersiar dan diberitakan terus menerus, maka lambat laun perbuatan dosa itu akan menjadi lumrah. Seperti halnya orang yang terbiasa mencium bau busuk. Lama kelamaan bau busuk itu akan terasa biasa. Jika zina sudah akrab di telinga, maka ia akan menjadi biasa sehingga dengan enteng orang akan melakukannya.

Saat dosa sudah dianggap biasa pasti tidak akan ada lagi inkarul munkar. Semua orang akan cuek dengan yang terjadi di sekitarnya. Kondisi ini tentu saja sangat menakutkan, karena bisa mendatangkan laknat Allah.

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maidah [5]: 78, 79)

Keadaan seperti inilah yang terjadi di negara Barat. Sebagian besar mereka tak lagi canggung dan malu dengan zina yang mereka lakukan. Mereka bahkan mengumumkannya di media. Hidup mereka kurang lebih sama dengan binatang. Bahkan lebih hina dari binatang.

Tak mengherankan jika Rasulullah sangat tegas dalam menerapkan sarana yang dapat mencegah perzinaan itu. Ketika ada sahabatnya yang terlibat dalam penyebaran berita perzinaan, beliau langsung menghukumnya. Tidak ada sama sekali dispensasi atau keringanan. Karena memang perbuatan seperti ini sangatlah berbahaya bagi kehidupan manusia.

Sikap Tepat

Dalam tafsirnya, Ass’adi mengajak kita merenung. Orang yang memiliki rasa senang dalam menyebarkan kekejian kepada masyarakat Muslim mendapat ancaman yang sangat berat. Lalu bagaimana dengan pelakunya dan orang yang memfilmkannya lalu menyebarkannya?

Pasti dosanya sangat besar dan siksa yang akan diterimanya sangat berat.

Sebagai Mukmin yang mencintai saudaranya seiman tentu tidak ingin dosa seperti ini dan dosa yang lainnya menyebar di kalangan kaum Muslimin. Kita tidak ingin moral anak-anak di negeri ini semakin bobrok.
Yang pasti, semua itu terjadi karena jauhnya umat ini dari agama. Dan jika umat ini ingin urusannya menjadi baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Islam. Kembali kepada aturan Allah yang tertuang dalam al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang shahih.

Sudah saatnya kita buktikan semua itu dalam bentuk tindakan dan langkah yang konkret. Sebanyak apa pun seminar, jika tidak ada upaya untuk kembali kepada Islam, maka semua problem tidak akan pernah tuntas. Bangsa ini akan terus dikagetkan aksi dan tindakan merusak moral. Jangan harap ada kejayaan, jangan bermimpi ada kebangkitan jika al-Qur`an dan Sunnah yang shahih tidak dijadikan rujukan utama dalam menjalani kehidupan di dunia.

*Ahmad Rifa’i/Suara Hidayatullah JULI 2010

Sumber

0 Response to "Pelaku dan Penebar Berita Zina Akan Menuai Azab"

Post a Comment